Green City
merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan.
Green City juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. Artinya
adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian
lingkungan. Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang
aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan
potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat,
difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. Untuk
dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat
dan semua pihak terkait (stakeholders).
Konsep Green
City ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer
Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian McHarg. Implikasi
dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah menghindari
pembangunan kawasan yang tidak terbangun. Hal ini menekankan pada kebutuhan
terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang memperhatikan
kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari pengembangan
kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan sendirinya
menciptakan aset alami lokal.
Kota dapat dimasukkan sebagai Green City, antara lain
memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Pembangunan
kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang
No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada
bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang
Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
dan peraturan lainnya.
2.
Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu,
tidak ada yang terbuang).
3. Konsep
Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep
ekodrainase).
4.
Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki
dan jalur sepeda).
5. Transportasi
Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar
terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor -
berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
6.
Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota
(RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
7.
Bangunan Hijau
8.
Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).
Dalam
Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa
pelaksanaan penataan ruang merupakan upaya pencapaian tujuan penataan ruang
melalui pelaksanaan Perencanaan Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang. Kebijaksanaan pemanfaatan ruang adalah mewujudkan
pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya dukung lingkungan alami
dengan lingkungan buatan, serta menjaga keseimbangan ekosistem guna mendukung
proses pembangunan berkelanjutan untuk kesejahterahan masyarakat.
Kebijaksanaan tersebut dioperasionalkan melalui :
1.
Pemanfaatan sumber daya alam secara
berkelanjutan.
2. Meningkatkan
keseimbangan dan keserasian perkembangan antar bagian wilayah serta keserasian
antar sektor melalui pemanfaatan ruang secara serasi, selaras dan seimbang
serta berkelanjutan.
3. Meningkatkan
kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanan
lingkungan hidup.
Berdasarkan
pengertian pemanfaatan ruang menurut undang-undang tersebut pada prinsifnya
dalam proses pemanfaatan ruang khususnya di wilayah perkotaan secara menyeluruh
dan terpadu, dapat diwujudkan melalui pendekatan Green City. Dengan konsep
Green City krisis perkotaan dapat kita hindari, sebagaimana yang terjadi di
kota-kota besar dan metropolitan yang telah mengalami obesitas perkotaan,
apabila kita mampu menangani perkembangan kota-kota kecil dan menengah secara
baik, antara lain dengan penyediaan ruang terbuka hijau, pengembangan jalur
sepeda dan pedestrian, pengembangan kota kompak, dan pengendalian penjalaran
kawasan pinggiran.
Terdapat beberapa pendekatan Green City yang dapat
diterapkan dalam manajemen pengembangan kota:
A. SMART GREEN CITY
PLANNING
Pendekatan ini terdiri atas 5 konsep utama yaitu:
1. Konsep
kawasan berkeseimbangan ekologis yang bisa dilakukan dengan upaya penyeimbangan
air, CO2, dan energi.
2. Konsep
desa ekologis yang terdiri atas penentuan letak kawasan, arsitektur, dan
transportasi dengan contoh penerapan antara lain: kesesuaian dengan topografi,
koridor angin, sirkulasi air untuk mengontrol klimat mikro, efisiensi bahan
bakar, serta transportasi umum.
3. Konsep
kawasan perumahan berkoridor angin (wind corridor housing complex), dengan
strategi pengurangan dampak pemanasan. Caranya, dengan pembangunan ruang terbuka
hijau, pengontrolan sirkulasi udara, serta menciptakan kota hijau.
4. Konsep
kawasan pensirkulasian air (water circulating complex). Strategi yang dilakukan
adalah daur ulang air hujan untuk menjadi air baku.
5. Konsep
taman tadah hujan (rain garden).
B. PENDEKATAN KONSEP
CPULS (CONTINOUS PRODUCTIVE URBAN LANDSCAPE
Konsep
penghijauan kota ini merupakan pengembangan landscape yang menerus dalam
hubungan urban dan rural serta merupakan landscape productive.
C. PENDEKATAN
INTEGRATED TROPICAL CITY
Konsep ini
cocok untuk kota yang memiliki iklim tropis seperti Indonesia. Konsep intinya
adalah memiliki perhatian khusus pada aspek iklim, seperti perlindungan
terhadap cuaca, penghutanan kota dengan memperbanyak vegetasi untuk mengurangi
Urban Heat Island.
Bukan hal yang
tidak mungkin apabila Indonesia menerapkannya seperti kota-kota berkonsep
khusus lainnya (Abu Dhabi dengan Urban Utopia nya atau Tianjin dengan Eco-city
nya), mengingat Indonesia yang beriklim tropis.
Berikut Gambar
Kerangkat Terbentuknya Konsep Integrated Tropical City: Kelebihan dari konsep
Green City adalah dapat memenuhi kebutuhan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
di suatu kawasan, sehingga dapat mengurangi bahkan memecahkan masalah
lingkungan, bencana alam, polusi udara rendah, bebas banjir, rendah kebisingan
dan permasalahan lingkugan lainnya.
Namun
disamping kelebihannya, konsep ini memiliki kelemahan juga. Penerapannya pada
masing-masing kawasan tidak dapat disamaratakan karena tiap-tiap daerah
memerlukan kajian tersendiri. Setidaknya harus diketahui tentang karakteristik
lokal, iklim makro, dan sebagainya. Misalnya, daerah pegunungan RTH difungsikan
untuk menahan longsor dan erosi, di pantai untuk menghindari gelombang pasang,
tsunami, di kota besar untuk menekan polusi udara, serta di perumahan,
difungsikan meredam kebisingan. Jadi RTH di masing-masing kota memiliki fungsi
ekologis yang berbeda. Disamping itu, penerapannya saat ini kebanyakan
pelaksanaan penghijauannya tidak terkonseptual, sehingga menimbulkan citra
penghijauan asal jadi tanpa melihat siapa yang dapat mengambil manfaat positif
dari penghijauan.
Sumber :
http://werdhapura.penataanruang.net/component/content/article/12-umumic/178-green-city
Tidak ada komentar:
Posting Komentar