Penataan Ruang Kota
Rabu, 10 Juni 2015
Sabtu, 04 Oktober 2014
Rencana Tata Ruang Kabupaten Blora
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pada hakekatnya
perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan
rencana rinci tata ruang yang diharapkan dapat diimplemetasikan dan dijadikan
pedoman bagi semua pihak dalam
pelaksanaan pembangunan. Rencana umum tata ruang meliputi rencana tata ruang
nasional, rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang kabupaten/kota.
Seiring dengan telah diterbitkannya UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
maka produk tata ruang yang dihasilkan kabupaten/kota harus mengacu pada
undang-undang penataan ruang yang terbaru, baik itu materi maupun subtansinya.
Dengan adanya
perubahan undang-undang tata ruang maka secara tidak langsung akan mempengaruhi
subtansi yang ada dalam RTRW Kabupaten Blora yang telah disusun pada tahun
2006. Dalam kaitannya hal tersebut, maka untuk mewujudkan rencana pemanfaatan
ruang wilayah Kabupaten Blora yang serasi, selaras, seimbang serta
berkelanjutan terhadap dinamika perkembangan dan pertumbuhan wilayah Kabupaten
Blora, diperlukan sebuah pedoman pembangunan berupa rencana tata ruang wilayah
Kabupaten Blora yang tentunya disesuaikan dengan undang-undang penataan ruang
terbaru.
Mengacu pada hal
tersebut, maka rencana tata ruang wilayah Kabupaten Blora perlu segera
dilakukan revisi mengingat produk rencana tata ruang ini merupakan sebuah
sarana untuk mewujudkan keterkaitan antar kegiatan yang memanfaatkan ruang dan
kebijakan-kebijakan dalam kurun waktu 20 tahun yang akan datang. Sebab perencanaan
tata ruang ini merupakan tahap yang penting dalam proses penataan ruang secara
keseluruhan. Karena pada tahap ini dirumuskan konsep-konsep dan kebijakasanaan
pengembangan ruang, yang dalam implementasinya diperlukan koordinasi antar
berbagai instansi yang terlibat dalam proses pengaturan ruang tersebut dan
rencana tata ruang inilah yang harus dijadikan acuan dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
1.2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1.2.1. Maksud
Maksud pekerjaan
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW Kabupaten Blora ini adalah
menyempurnakan produk RTRW yang sudah ada, dengan cara menyesuaikan segala
macam subtansi maupun materinya dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan
ruang. Hal ini berguna untuk dijadikan pedoman bagi pemerintah Kabupaten Blora
dalam pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten Blora secara terarah, terencana, terpadu dan berkesinambungan dengan
perkembangan situasi dan kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat dalam
kurun 20 tahun yang akan datang.
1.2.2. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW di Kabupaten Blora ini
adalah tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW Kabupaten Blora yang
memiliki materi dan substansi sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No 26 Tahun
2007 tentang penataan ruang, sehingga dapat memberikan pedoman dan acuan dalam
penyusunan Rencana tata ruang yang lebih detail.
1.2.3. Sasaran
Untuk dapat
tercapainya maksud dan tujuan pekerjaan maka sasaran yang akan dilakukan
adalah:
1. Tersusunnya
perencanaan tata ruang yang meliputi struktur ruang dan pola ruang yang terarah
dan terstruktur.
2. Tersusunnya
pemanfaatan ruang lahan yang sesuai dengan fenomena perkembangan kota saat ini.
3. Tersusunnya
pedoman pengendalian pemanfaatan ruang yang dilengkapi dengan insentif dan
disinsentif.
4. Tersusunnya
rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Blora.
1.3. LANDASAN HUKUM
Untuk mencapai
keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah di Kabupaten Blora,
digunakan berbagai kebijaksanaan atau landasan hukum yang berkaitan dengan
penataan ruang wilayah antara lain:
1. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4. Undang-Undang Nomor 15 tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya;
6. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Permukiman;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda
Cagar Budaya;
9. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem
Budi daya Tanaman;
10. Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1992 tentang Angkutan
di Perairan;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi;
12. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan;
13. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara;
14. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air;
15. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Undang-Undang No. 18 tentang Kehutanan;
17. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
18. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan;
19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
20. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan;
21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian;
22. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
23. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
24. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
25. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah;
26. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan;
27. Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
28. Undang-Undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan;
29. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
30. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang
Perlindungan Hutan;
32. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
33. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang
Sungai;
34. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta
Masyarakat dalam Penataan Ruang;
35. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;
36. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
37. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa
Dampak Lingkungan Hidup;
38. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah;
39. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang
Hutan Kota;
40. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan
Tanah;
41. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang
Jalan Tol;
42. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi;
43. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan;
44. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
45. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota;
46. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
47. Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Sumber Daya Air;
48. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah;
49. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Kawasan Perkotaan;
50. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan;
51. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
52. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan;
53. Peratutan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan;
54. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung;
55. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991 tentang
Penggunaan Tanah Bagi Kawasan Industri;
56. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
57. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
58. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
59. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun
2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Blora.
1.4. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.4.1. Ruang Lingkup Wilayah
Lingkup wilayah
perencanaan adalah wilayah administrasi Kabupaten Blora. Secara geografis
Kabupaten Blora terletak di antara 111°016' s/d 111°338' Bujur Timur dan
diantara 6°528' s/d 7°248' Lintang Selatan. Secara administratif terletak di
wilayah paling ujung (bersama Kabupaten Rembang) disisi timur Propinsi Jawa
Tengah. Jarak terjauh dari barat ke timur adalah 57 km dan jarak terjauh dari
utara ke selatan 58 km. Untuk batas wilayah secara administratif Kabupaten
Blora adalah sebagai berikut:
Utara
: Kabupaten Rembang dan
Kabupaten Pati
Timur
: Kabupaten Tuban dan
Bojonegoro Propinsi Jawa Timur
Selatan
: Kabupaten Ngawi Propinsi Jawa
Timur
Barat
: Kabupaten Grobogan
1.4.2. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW di Kabupaten Blora adalah:
1. Persiapan
penyusunan
2. Pengumpulan
data dan informasi, termasuk Undang-undang dan standar perencanaan tata ruang
terbaru.
3. Revisi
rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Blora
4. Legalisasi
RTRW, yang diawali dengan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RTRW.
1.5. SISTEMATIKA PEMBAHASAN LAPORAN
Sistematika
pembahasan dalam laporan ini terdiri dari :
BAB I PENDAHULUAN
Berisi tentang latar belakang
perlunya pekerjaan ini, maksud dan tujuan, landasan hukum, ruang lingkup yang terdiri dari ruang lingkup wilayah yaitu keseluruhan wilayah Kabupaten Blora dan
ruang lingkup kegiatan yaitu penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,
serta sistematika pembahasan laporan.
BAB II ARAHAN PENGEMBANGAN WILAYAH
Pada bab ini menguraikan
mengenai arahan
dan kebijakan-kebijakan pengembangan wilayah terkait dengan tata ruang di
Kabupaten Blora.
BAB III TINJAUAN
WILAYAH KABUPATEN BLORA
Menggambarkan mengenai kondisi
fisik lingkungan, kondisi sosial kependudukan, karakteristik fasilitas sosial
ekonomi, karakteristik utilitas, karakteristik perekonomian, dan karakteristik
perhubungan di Kabupaten Blora.
BAB IV ANALISIS PENGEMBANGAN WILAYAH
Bab ini menguraikan mengenai hasil seluruh analisis pengembangan wilayah
Kabupaten Blora, yang terdiri dari analisis kebijaksanaan pembangunan, analisis
regional, analisis ekonomi dan sektor unggulan, analisis sumberdaya manusia,
analisis sumberdaya buatan, analisis sumberdaya alam, analisis sistem permukiman, analisis penggunaan lahan,
analisis pembiayaan pembangunan, analisis hukum dan kelembagaan. Hasil analisis tersebut akan dijadikan sebagai
dasar dalam merumuskan konsep dan skenario pengembangan Kabupaten Blora.
BAB V ANALISIS DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG
Bab ini menguraikan mengenai hasil seluruh analisis daya dukung dan daya tampung wilayah Kabupaten Blora, yang terdiri dari
analisis daya
dukung perekonomian,
analisis sistem
perdesaan, analisis
analisis kependudukan, analisis daya dukung dan daya tampung lahan, analisis pembiayaan pembangunan,dan analisis hukum dan kelembagaan.
BAB V KONSEP DAN SKENARIO PENGEMBANGAN
Bab ini menguraikan mengenai konsep pengembangan, skenario pengembangan,
dan strategi pengembangan wilayah Kabupaten Blora untuk mencapai tujuan
penataan ruang.
Sumber :
·
www.blorakab.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)