Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein

Sabtu, 04 Oktober 2014

Rencana Tata Ruang Kabupaten Blora



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.             LATAR BELAKANG

Pada hakekatnya perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang yang diharapkan dapat diimplemetasikan dan dijadikan pedoman bagi semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan. Rencana umum tata ruang meliputi rencana tata ruang nasional, rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang kabupaten/kota. Seiring dengan telah diterbitkannya UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang maka produk tata ruang yang dihasilkan kabupaten/kota harus mengacu pada undang-undang penataan ruang yang terbaru, baik itu materi maupun subtansinya.
Dengan adanya perubahan undang-undang tata ruang maka secara tidak langsung akan mempengaruhi subtansi yang ada dalam RTRW Kabupaten Blora yang telah disusun pada tahun 2006. Dalam kaitannya hal tersebut, maka untuk mewujudkan rencana pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Blora yang serasi, selaras, seimbang serta berkelanjutan terhadap dinamika perkembangan dan pertumbuhan wilayah Kabupaten Blora, diperlukan sebuah pedoman pembangunan berupa rencana tata ruang wilayah Kabupaten Blora yang tentunya disesuaikan dengan undang-undang penataan ruang terbaru.
Mengacu pada hal tersebut, maka rencana tata ruang wilayah Kabupaten Blora perlu segera dilakukan revisi mengingat produk rencana tata ruang ini merupakan sebuah sarana untuk mewujudkan keterkaitan antar kegiatan yang memanfaatkan ruang dan kebijakan-kebijakan dalam kurun waktu 20 tahun yang akan datang. Sebab perencanaan tata ruang ini merupakan tahap yang penting dalam proses penataan ruang secara keseluruhan. Karena pada tahap ini dirumuskan konsep-konsep dan kebijakasanaan pengembangan ruang, yang dalam implementasinya diperlukan koordinasi antar berbagai instansi yang terlibat dalam proses pengaturan ruang tersebut dan rencana tata ruang inilah yang harus dijadikan acuan dalam  rangka pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

1.2.             MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

1.2.1.            Maksud

Maksud pekerjaan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW Kabupaten Blora ini adalah menyempurnakan produk RTRW yang sudah ada, dengan cara menyesuaikan segala macam subtansi maupun materinya dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Hal ini berguna untuk dijadikan pedoman bagi pemerintah Kabupaten Blora dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Blora secara terarah, terencana, terpadu dan berkesinambungan dengan perkembangan situasi dan kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat dalam kurun 20 tahun yang akan datang. 

1.2.2.            Tujuan

Tujuan dari pekerjaan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW di Kabupaten Blora ini adalah tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW Kabupaten Blora yang memiliki materi dan substansi sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, sehingga dapat memberikan pedoman dan acuan dalam penyusunan Rencana tata ruang yang lebih detail.

1.2.3.            Sasaran

Untuk dapat tercapainya maksud dan tujuan pekerjaan maka sasaran yang akan dilakukan adalah:
1.     Tersusunnya perencanaan tata ruang yang meliputi struktur ruang dan pola ruang yang terarah dan terstruktur.
2.     Tersusunnya pemanfaatan ruang lahan yang sesuai dengan fenomena perkembangan kota saat ini.
3.     Tersusunnya pedoman pengendalian pemanfaatan ruang yang dilengkapi dengan insentif dan disinsentif.   
4.     Tersusunnya rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Blora.

1.3.             LANDASAN HUKUM

Untuk mencapai keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah di Kabupaten Blora, digunakan berbagai kebijaksanaan atau landasan hukum yang berkaitan dengan penataan ruang wilayah antara lain:
1.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4.       Undang-Undang Nomor 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
5.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya;
6.       Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
7.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
8.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
9.       Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi daya Tanaman;
10.    Undang-Undang Nomor 82 Tahun 1992 tentang Angkutan di Perairan;
11.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
12.    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
13.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
14.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
15.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16.    Undang-Undang No. 18 tentang Kehutanan;
17.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
18.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
19.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
20.    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan;
21.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
22.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
23.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
24.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
25.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
26.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
27.   Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
28.    Undang-Undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
29.   Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
30.    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
31.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan;
32.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
33.    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
34.    Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang;
35.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;
36.    Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
37.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan Hidup;
38.    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah;
39.    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota;
40.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
41.    Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
42.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
43.    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
44.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
45.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
46.    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
47.    Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air;
48.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
49.   Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan;
50.    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan dan Fungsi Kawasan Hutan;
51.    Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
52.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
53.      Peratutan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
54.      Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
55.      Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991 tentang Penggunaan Tanah Bagi Kawasan Industri;
56.      Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
57.      Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
58.      Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
59.    Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Blora.

1.4.             RUANG LINGKUP PEKERJAAN

1.4.1.         Ruang Lingkup Wilayah

Lingkup wilayah perencanaan adalah wilayah administrasi Kabupaten Blora. Secara geografis Kabupaten Blora terletak di antara 111°016' s/d 111°338' Bujur Timur dan diantara 6°528' s/d 7°248' Lintang Selatan. Secara administratif terletak di wilayah paling ujung (bersama Kabupaten Rembang) disisi timur Propinsi Jawa Tengah. Jarak terjauh dari barat ke timur adalah 57 km dan jarak terjauh dari utara ke selatan 58 km. Untuk batas wilayah secara administratif Kabupaten Blora adalah sebagai berikut:
Utara                : Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati
Timur               : Kabupaten Tuban dan Bojonegoro Propinsi Jawa Timur
Selatan            : Kabupaten Ngawi Propinsi Jawa Timur
Barat                : Kabupaten Grobogan

1.4.2.         Ruang Lingkup Kegiatan

Lingkup kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW di Kabupaten Blora adalah:
1.     Persiapan penyusunan
2.     Pengumpulan data dan informasi, termasuk Undang-undang dan standar perencanaan tata ruang terbaru.
3.     Revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Blora
4.     Legalisasi RTRW, yang diawali dengan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RTRW.

1.5.             SISTEMATIKA PEMBAHASAN LAPORAN

Sistematika pembahasan dalam laporan ini terdiri dari :
BAB I           PENDAHULUAN
Berisi tentang latar belakang perlunya pekerjaan ini, maksud dan tujuan, landasan hukum, ruang lingkup yang terdiri dari ruang lingkup wilayah yaitu keseluruhan wilayah Kabupaten Blora dan ruang lingkup kegiatan yaitu penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, serta sistematika pembahasan laporan.
BAB II          ARAHAN PENGEMBANGAN WILAYAH
Pada bab ini menguraikan mengenai arahan dan kebijakan-kebijakan pengembangan wilayah terkait dengan tata ruang di Kabupaten Blora.
BAB III         TINJAUAN WILAYAH KABUPATEN BLORA
Menggambarkan mengenai kondisi fisik lingkungan, kondisi sosial kependudukan, karakteristik fasilitas sosial ekonomi, karakteristik utilitas, karakteristik perekonomian, dan karakteristik perhubungan di Kabupaten Blora. 
BAB IV        ANALISIS PENGEMBANGAN WILAYAH
Bab ini menguraikan mengenai hasil seluruh analisis pengembangan wilayah Kabupaten Blora, yang terdiri dari analisis kebijaksanaan pembangunan, analisis regional, analisis ekonomi dan sektor unggulan, analisis sumberdaya manusia, analisis sumberdaya buatan, analisis sumberdaya alam, analisis sistem permukiman, analisis penggunaan lahan, analisis pembiayaan pembangunan, analisis hukum dan kelembagaan. Hasil analisis tersebut akan dijadikan sebagai dasar dalam merumuskan konsep dan skenario pengembangan Kabupaten Blora.
BAB V         ANALISIS DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG
Bab ini menguraikan mengenai hasil seluruh analisis daya dukung dan daya tampung wilayah Kabupaten Blora, yang terdiri dari analisis daya dukung perekonomian, analisis sistem perdesaan, analisis analisis kependudukan, analisis daya dukung dan daya tampung lahan, analisis pembiayaan pembangunan,dan  analisis hukum dan kelembagaan.
BAB V         KONSEP DAN SKENARIO PENGEMBANGAN
Bab ini menguraikan mengenai  konsep pengembangan, skenario pengembangan, dan strategi pengembangan wilayah Kabupaten Blora untuk mencapai tujuan penataan ruang.
Sumber :
·         www.blorakab.go.id